Mengurus STNK dan Pajak Motor Listrik

Find Us

Tarif Pajak Kendaraan Listrik dan Cara Mengurus STNK Kendaraan Listrik

Motor dengan bahan bakar listrik memang sedang jadi topik perbincangan banyak orang. Apakah motor listrik perlu STNK? Ataukah pajak akan disamakan dengan motor biasa.

Pemerintah sebenarnya sudah memberikan regulasi resmi seputar kendaraan bertenaga listrik atau disingkat KBL. Motor listrik ber STNK wajib dimiliki, bagi yang masih memiliki STNK kendaraan konvesional diharapkan menggantinya ke STNK khusus KBL.

Memang tidak ada perubahan signifikan pada STNK motor biasa maupun listrik. Yang berbeda adalah detail ukuran cc akan berganti jadi daya kWh pada STNK.

Mengurus STNK dapat dilakukan kapanpun di kantor SAMSAT sesuai dengan wilayah tempat tinggal pemilik. Syarat pajak wajib dipenuhi sebelum mengurus maupun melakukan pendaftaran. Kurang lebih cara pendaftarannya untuk mengganti STNK KBL sama dengan motor pada umumnya.

Cara Mengurus STNK Motor Listrik

Perlu diketahui pula biaya mengurus surat motor listrik, dapat dikatakan ongkosnya lebih murah dibandingkan biaya balik nama mobil. Mengikuti pasal 64 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 menjelaskan bahwa semua kendaraan yang beroperasi dijalan wajib didaftarkan oleh pemilik.

Berikut syarat-syarat yang perlu dilengkapi guna mengurus STNK Motor listrik :

  • Memberikan KTP asli serta salinan copy 1 lembar.
  • Memberikan STNK asli serta salinan fotocopy 1 lembar.
  • Memberikan BPKB asli serta salinan fotocopy 1 lembar.
  • Berikan surat leasing apabila pembelian dengan cara cicilan.
  • Mengisi formulir cek fisik kendaraan di SAMSAT.

Peraturan seputar biaya STNK motor listrik sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah N0. 60 Tahun 2016 mengenai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).

Estimasi biaya mengurus STNK motor listrik :

Penerbitan & Perpanjangan STNK Rp. 100.000
Pengesahan STNK Rp. 25.000
Administrasi Rp. 25.000
Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Rp. 35.000
Cek Fisik Tidak ada
Penerbitan Plat Nomor Rp. 60.000

Cara Daftar & Mengurus STNK Motor Listrik

1. Persiapkan seluruh syarat serta dokumen lalu datang ke kantor SAMSAT terdekat.

2. Ungkapkan ke petugas bahwa akan membuat STNK motor listrik, berikutnya akan diarahkan untuk mengisi formulir cek fisik kendaraan.

3. Serahkan formulir kepada petuhas di loket, kemudian pengecekan akan dilakukan meliputi nomor rangka dan mesin motor listrik.

4. Setelah pengecekan selesai maka akan mendapatkan kertas hasil, serahkan ke loket layanan STNK.

5. Bayar seluruh biaya pembuatan STNK baik baru maupun pergantian.

6. Pastikan seluruh data pemilik dan kendaraan sudah benar, apabila terjadi kesalahan langsung dapat dibenarkan.

7. Terakhir tinggal mengambil berkas berupa STNK dan BPKB baru ke SAMSAT, biaya pengambilannya Rp. 10.000.

Memang mengurus STNK dari kendaraan listrik cukup mudah karena tidak ada syarat yang terlalu berat. Lebih baik memang mengurus sendiri. Hindari jasa calo yang kadang malah justru merugikan dengan mengeluarkan biaya lebih.